Tugas dan Fungsi

BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KOTA KOTAMOBAGU DALAM MELAKSANAKAN TUGAS MENYELENGGARAKAN FUNGSI SEBAGAI BERIKUT :

  • Penyusunan kebijakan teknis di bidang keuangan dan aset daerah.

  • Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan dan aset daerah.

  • Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan di bidang keuangan dan aset daerah.

  • Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang keuangan dan aset daerah.

  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Pimpinan sesuai bidang tugas dan fungsi