Tugas dan Fungsi
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KOTA KOTAMOBAGU DALAM MELAKSANAKAN TUGAS MENYELENGGARAKAN FUNGSI SEBAGAI BERIKUT :
-
Penyusunan kebijakan teknis di bidang keuangan dan aset daerah.
-
Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan dan aset daerah.
-
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan di bidang keuangan dan aset daerah.
-
Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang keuangan dan aset daerah.
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Pimpinan sesuai bidang tugas dan fungsi