Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi BPKD Kota Kotamobagu

Berdasarkan Peraturan Walikota Kota Kotamobagu Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, BPKD Kota Kotamobagu memiliki tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan dan aset daerah.

Dalam menjalankan tugas tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Kotamobagu menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan Kebijakan Teknis — Merumuskan dan menyusun kebijakan teknis di bidang keuangan dan aset daerah sebagai landasan pengelolaan keuangan pemerintah kota yang akuntabel dan transparan.
  2. Pelaksanaan Tugas Dukungan Teknis — Melaksanakan tugas dukungan teknis di bidang keuangan dan aset daerah guna mendukung kelancaran operasional pemerintahan Kota Kotamobagu.
  3. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan — Melakukan pemantauan, evaluasi, serta pelaporan atas pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan dan aset daerah secara berkala dan terstruktur.
  4. Pembinaan Teknis — Menyelenggarakan pembinaan teknis terhadap pelaksanaan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang keuangan dan aset daerah.
  5. Pelaksanaan Tugas Lainnya — Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi yang berlaku.

Dengan fungsi-fungsi tersebut, BPKD Kota Kotamobagu berkomitmen untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel demi mendukung pembangunan Kota Kotamobagu yang maju, sejahtera dan bersahabat.