Hasil Penjualan Tanpa Lelang Aset Kendaraan Dinas Roda 2 (dua) Milik Pemerintah Kota Kotamobagu
Diposting pada : 07 Mei 2026 / Dilihat : 44
Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Kotamobagu, telah melaksanakan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) terhadap 15 (lima belas) Unit Kendaraan dinas roda 2 (dua) kondisi rusak berat, yang telah gagal lelang sebanyak 2 (dua) kali, melalui mekanisme penjualan tanpa lelang pada tanggal 06 Mei 2026 yang lalu.
Penjualan Tanpa Lelang yang dilaksanakan Pemerintah Kota Kotamobagu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 342 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa untuk penjualan BMD berupa kendaraan dinas yang telah dilakukan lelang sebanyak 2 (dua) kali namun tidak laku, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan penjualan tanpa lelang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hasil dari pelaksanaan penjualan tersebut diatas adalah, 13 (tiga belas) unit laku terjual senilai Rp.29.778.000,00 (dua puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) yang disetorkan langsung ke Rekening Kas Umum Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah melalui Bendahara Penerimaan, dan 2 (dua) unit tidak laku terjual, selanjutnya akan dilakukan penilaian ulang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pelaksanaan pemindahtanganan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Optimalisasi pengelolaan BMD yang tertib, transparan, dan akuntabel. (Admin)