Pemerintah kota Kotamobagu Gelar Penjualan Tanpa Lelang Kendaraan Dinas, Ini Jadwal dan Mekanismenya
Diposting pada : 05 Mei 2026 / Dilihat : 262
KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) akan melaksanakan penjualan tanpa lelang terhadap Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan roda dua.
 
Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 6 Mei 2026, pukul 08.00 wita s/ 10.00 wita, bertempat di Aula BPKD Kota Kotamobagu, Jalan Ahmad Yani Nomor 2.
 
Penjualan tanpa lelang ini mencakup sejumlah kendaraan dinas roda dua kondisi rusak berat yang tidak laku dalam pelaksanaan lelang sebanyak dua kali.
 
Proses penjualan dimulai dengan pemasukan formulir permohonan oleh calon pembeli pada pukul 08.00 hingga 10.00 WITA. Selanjutnya, panitia akan melakukan verifikasi permohonan hingga pukul 10.30 WITA
 
Adapun mekanisme penentuan pembeli dilakukan sebagai berikut:
 
Jika hanya terdapat satu peminat pada satu unit kendaraan, maka pembeli tersebut wajib menyetorkan sejumlah nilai limit yang telah ditetapkan.
Apabila terdapat lebih dari satu peminat, maka akan dilakukan penawaran tertutup (closed bidding), dan pembeli ditentukan berdasarkan penawaran tertinggi.
Pembayaran wajib dilakukan secara lunas pada hari yang sama paling lambat pukul 14.00 WITA. 
 
Ketentuan dan Tanggung Jawab Pembeli
 
Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan bahwa seluruh kendaraan dijual dalam kondisi apa adanya tanpa jaminan. Dengan mengajukan permohonan pembelian, calon pembeli dianggap telah memahami kondisi fisik maupun aspek legal kendaraan tersebut
 
Selain itu, seluruh biaya tambahan seperti balik nama, pajak kendaraan, serta biaya pengangkutan menjadi tanggung jawab pembeli. Unit kendaraan yang telah dibayar juga wajib diambil pada hari yang sama. 
 
Informasi Lebih Lanjut
 
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait objek penjualan maupun tata cara pelaksanaan, dapat menghubungi Bidang Aset BPKD Kota Kotamobagu. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan aset daerah secara transparan dan akuntabel.
 


LAMPIRAN 

Pengumuman Penjualan Tanpa Lelang.pdf