Pemerintah Kota Kotamobagu Usulkan Penerbitan Sertifikat Tanah Aset Daerah.

Diposting pada 29 Juli 2020 Dilihat 10 kali
Kembali

Pentingnya menjaga dan memelihara aset daerah termasuk tanah menjadi acuan Pemerintah Kota Kotamobagu dalam mengajukan usulan penerbitan sertifikat tanah milik daerah melalui Badan Pertanahan Nasional. Bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Dinas Pertanian dan Perikanan, BPKD Kota Kotamobagu turun langsung melakukan pengukuran tanah yang menjadi aset Pemerintah Kota Kotamobagu pada hari Kamis, 23 Juli 2020 kemarin.

“Pengukuran tanah yang menjadi aset Pemerintah Kota Kotamobagu sudah dilakukan hari Kamis minggu kemarin. Bersama tim dari BPKD Bidang Aset, Dinas Pertanian dan Perikanan, juga dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, kita turun langsung melaksanakan pengukuran tanah yang dimaksud” ungkap Kepala Bidang Aset BPKD Kota Kotamobagu, Bambang Tombaan.

“Pemerintah Kota Kotamobagu berkewajiban menjaga aset daerah, terutama pengamanan barang milik daerah yang jelas tertuang dalam Permendagri No.19 Tahun 2016 perihal Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Sejumlah bidang tanah aset daerah Kota Kotamobagu memang belum memiliki sertifikat, sehingga dilakukan pengukuran aset tanah tersebut untuk usulan penerbitan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Inventarisasi dan Dokumen BPKD Kota Kotamobagu, Rindah Mokoginta, menambahkan bahwa terdapat delapan bidang tanah milik Pemerintah Kota Kotamobagu yang akan disertifikasi. “Sejumlah delapan bidang tanah milik Pemerintah Kota Kotamobagu yang akan disertifikasi, sehingga Kamis, 23 Juli minggu kemarin kami turun langsung ke lapangan untuk peninjauan. Termasuk aset tanah yang terletak di Kecamatan Kotamobagu Selatan yaitu di Desa Poyowa Besar 1, Desa Poyowa Besar 2 dan Desa Bungko, kami lakukan pengajuan penerbitan sertifikat tanah.” ujarnya.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk kewajiban Pemerintah Kota Kotamobagu dalam memenuhi Permendagri No.19 Tahun 2016 terkait pengamanan barang milik daerah. “Ïni adalah bentuk kewajiban pemerintah daerah, khususnya Kota Kotamobagu, untuk mengamankan barang milik daerah sesuai dengan Permendagri. Untuk jumlah tanah milik Pemerintah Kota Kotamobagu terdapat 267 bidang tanah, sesuai dengan kartu inventaris barang yang terdapat pada SIMDA Barang, keseluruhan berasal dari hibah pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow juga dari pembelian Pemerintah Kota Kotamobagu lewat APBD” lanjutnya.

Diketahui, bahwa sejumlah besar tanah milik Pemerintah Kota Kotamobagu sudah bersertifikat, sedangkan sebagian lagi masih belum memiliki legalitas. “Ada sejumlah 187 bidang tanah milik Pemerintah Kota Kotamobagu yang sudah bersertifikat, dan masih ada 80 bidang tanah yang belum memiliki legalitas. Inilah yang menjadi salah satu tugas Pemerintah Kota Kotamobagu khususnya dari kami BPKD di Bidang Aset untuk secepatnya diselesaikan” tutup Rindah.

BPKD Kota Kotamobagu, 2020.