BPKD Kota Kotamobagu Laksanakan Rekonsiliasi Pajak

Diposting pada 28 Juli 2020 Dilihat 5 kali
Kembali

BPKD Kota Kotamobagu melaksanakan Rekonsiliasi Pajak Semester I Tahun 2020 dengan KPP Pratama Kota Kotamobagu pada Selasa, 28 Juli 2020. Pertemuan antara BPKD dengan KPP Pratama dilaksanakan lewat aplikasi meeting online untuk mematuhi dan mengikuti protokol pencegahan Covid-19 terkait dalam pelaksanaan rapat atau pertemuan.

Pertemuan terkait rekonsiliasi pajak tersebut diikuti oleh Kepala BPKD Kota Kotamobagu, Kepala KPP Pratama Kota Kotamobagu dan Kepala KPPN Kota Kotamobagu. Beberapa pokok pembahasan dalam pertemuan tersebut antara lain terkait kepatuhan pelaporan SPT oleh wajib pajak di Kotamobagu di mana dari total wajib SPT sejumlah 12.765, sudah terlapor sejumlah 10.839 atau 84,90%.

Berikut hasil dari pelaksanaan rekonsiliasi di mana penerimaan Negara dari sektor pajak yang mengalami peningkatan dari semester I tahun sebelumnya.

Kemudian pihak KPP Pratama meminta bantuan Pemerintah Kota Kotamobagu dalam rangka mensosialisasikan relaksasi pajak pusat terhadap pengusaha yang beromset kurang dari atau sama dengan Rp.400.000.000,-/bulan, di mana pajak usaha ditanggung oleh pemerintah pusat.

Dalam rapat rekonsiliasi ini juga disepakati untuk pelaksanaan rekonsiliasi ke depannya akan dilaksanakan setiap bulan agar mengurangi serta mencegah keterlambatan pelaksanaan rekonsiliasi untuk semester ke-2 tahun 2020.

 

BPKD Kota Kotamobagu, 2020.