Penelitian Administrasi dan Fisik Usulan Pemusnahan Obat di Instalasi Farmasi RSUD Kotamobagu
Diposting pada : 30 Januari 2026 / Dilihat : 90

Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu melaksanakan kegiatan penelitian administrasi dan fisik terhadap kelayakan usulan pemusnahan obat-obatan yang berada di Instalasi Farmasi RSUD Kota Kotamobagu, pada pagi hari ini, sekitar pukul 09.00 WITA.

Kegiatan tersebut merupakan wujud pelaksanaan tugas dari Tim Peneliti Pemusnahan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Kadaluarsa sesuai Keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor 4 Tahun 2025 dalam melakukan verifikasi, meneliti dan memastikan bahwa obat-obatan yang diusulkan untuk dimusnahkan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, baik dari sisi administrasi maupun kondisi fisik barang, sehingga proses pemusnahan dapat dilakukan secara tepat, akuntabel, dan sesuai prosedur pengelolaan Barang Milik Daerah.

Penelitian ini turut dihadiri oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Inspektur Daerah, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian PBJ, Direktur RSUD, dan Unsur Dinas Kesehatan serta Kepala Bidang Aset BPKD , bersama pihak Instalasi Farmasi RSUD Kota Kotamobagu selaku pemohon.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya dalam meningkatkan tertib administrasi pengelolaan aset daerah, khususnya terhadap barang persediaan farmasi yang sudah tidak layak pakai, demi mendukung pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas bagi masyarakat. (Admin)