BPKD Kotamobagu Permudah Wajib Pajak, Cetak Bukti PBB P-2 Kini Bisa Melalui Aplikasi Sahabat Pajak
Diposting pada : 29 November 2025 / Dilihat : 18
Kotamobagu – Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu menghadirkan kemudahan baru bagi masyarakat dalam mengelola Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2). Mulai saat ini, cetak bukti pembayaran PBB P-2 dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi resmi pemerintah daerah, Sahabat Pajak.
Kepala BPKD Kotamobagu menjelaskan bahwa inovasi ini bertujuan untuk memberikan layanan yang lebih cepat, efisien, dan ramah pengguna. “Wajib pajak tidak perlu lagi datang langsung ke kantor, cukup melalui aplikasi Sahabat Pajak, bukti pembayaran bisa dicetak sendiri dengan mudah,” ujarnya.
Aplikasi Sahabat Pajak memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi tagihan PBB P-2, melakukan pembayaran, serta mencetak bukti secara digital. Langkah ini diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mempermudah administrasi pajak daerah.
untuk mencetak bukti lunas PBB-P2, masyrakat cukup mengakses alamat https://pajak.kotamobagu.go.id kemudian masuk ke menu PBB dan pilih cetak bukti lunas.
Dengan kemudahan ini, BPKD Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk terus memanfaatkan teknologi digital dalam meningkatkan pelayanan publik, transparansi, dan optimalisasi penerimaan pajak daerah.