Pemerintah Kota menetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2025 sebagai perubahan ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Standar Harga Satuan (SHS) Tahun Anggaran 2025.
Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan belanja daerah dengan perkembangan kondisi aktual, memastikan konsistensi penganggaran, dan meningkatkan akurasi perhitungan biaya pada seluruh perangkat daerah. Dengan penyesuaian ini, Pemerintah Kota berkomitmen untuk menjaga transparansi, efisiensi, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Sebagai wujud keterbukaan informasi publik, dokumen Peraturan Wali Kota ini dapat diunduh oleh seluruh masyarakat untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai komponen Standar Harga Satuan yang berlaku pada Tahun Anggaran 2025.
Unduh Peraturan Wali Kota No. 19 Tahun 2025