Pertaturan Wali Kota No 12. Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026
Diposting pada : 21 Juli 2025 / Dilihat : 16
Pemerintah Kota mengumumkan telah ditetapkannya Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini menjadi acuan resmi dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran pada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota. Penetapan Standar Harga Satuan (SHS) dimaksudkan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip value for money, sehingga setiap belanja daerah memiliki standar yang jelas serta mudah dipantau oleh masyarakat.
Sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik, dokumen lengkap Peraturan Wali Kota ini tersedia untuk diunduh oleh seluruh masyarakat, sehingga publik dapat mengetahui secara detail komponen dan satuan harga yang digunakan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.