Pemerintah Kota Kotamobagu Raih Opini WTP ke-11 Kali Berturut-turut dari BPK Perwakilan Sulut
Diposting pada : 28 Mei 2024 / Dilihat : 111

Manado - Pemerintah Kota Kotamobagu menerima penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2023 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Selasa, 28 Mei 2024, di Aula Gedung BPK RI Perwakilan Sulut, Jalan 17 Agustus, di Manado.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan Opini WTP untuk Pemerintah Kota Kotamobagu, ini diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Sulut, Arief Fadillah, SE., MM., CSFA., dan diterima langsung Pj. Wali Kota Kotamobagu Dr. Drs. Hi. Asripan Nani, M.Si.

Pj. Wali Kota Dr. Drs. Hi. Asripan Nani, M.Si., usai kegiatan mengungkapkan rasa syukur dan bangga atas capaian Opini WTP yang kembali diraih Pemerintah Kota Kotamobagu.

“Alhamdulillah, hari ini saya menerima LHP atas LKPD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2023 dengan Opini WTP. Ini WTP ke-11 kali secara berturut-turut untuk Kota Kotamobagu,” ucap Pj. Wali Kota.

Untuk keberhasilan mempertahankan Opini WTP ini, Pj. Wali Kota menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Kotamobagu atas dukungannya, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Kotamobagu yang telah bekerja secara maksimal dan profesional dalam pengelolaan keuangan daerah,  serta seluruh masyarakat yang telah memberikan kontribusi  positif sehingga Kota Kotamobagu bisa mendapatkaj capaian yang luar biasa ini. Opini yang didapatkan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu secara langsung menandakan bahwa dalam aspek pengelolaan keuangan daerah, kita telah melaksanalannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Artinya kita telah berjalan on the track,” ujar Pj. Wali Kota.

Turut hadir Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Herdy Korompot, SE., para kepala daerah dan pimpinan DPRD Kabupaten Sitaro, Kabupaten Talaud, Kabulaten Minahasa Utara, para Sekretaris Daerah, para Inspektur, para Kepala BPKD, serta para pimpinan OPD.