Wali Kota Kotamobagu Serahkan SPPDT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024
Diposting pada : 21 Mei 2024 / Dilihat : 138

Kotamobagu - Pj. Wali Kota Kotamobagu, Dr. Drs. Hi. Asripan Nani., M.Si, melakukan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tertentu (SPPDT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024 di Aula Kantor Wali Kota Kotamobagu pada Selasa, 21 Mei 2024.

Dalam pernyataan resminya, Wali Kota menegaskan pentingnya pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang harus dioptimalkan. Beliau menyampaikan bahwa tingkat kemampuan daerah dalam menyediakan pembiayaan untuk kebutuhan operasional pemerintahan merupakan indikator utama dalam melaksanakan otonomi daerah.

Wali Kota juga menyoroti capaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan Kota Kotamobagu pada tahun 2023 yang belum mencapai target yang telah ditetapkan. Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun sebelumnya hanya mencapai 80,30 persen, menunjukkan perlunya upaya lebih lanjut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Acara penyerahan SPPDT ini juga dijadikan momentum untuk mengidentifikasi permasalahan yang menyebabkan ketidakcapaian penerimaan PBB serta untuk mendorong para lurah dan sangadi di Kota Kotamobagu untuk segera mendistribusikan SPPDT kepada wajib pajak. Wali Kota menekankan perlunya pendekatan dan pembinaan kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan.
Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., Pimpinan BNI Cabang Kotamobagu, Gracia Karamoy, Kepala Cabang PT. Bank Sulutgo Kotamobagu, Yunike Sumawati Paputungan, para Asisten, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu, para Staf Ahli Wali Kota Kotamobagu, serta para Camat, Lurah, dan Sangadi di Kota Kotamobagu