Pemerintah Kota Kotamobagu Rekonsiliasi Iuran Jaminan Kesehatan
Diposting pada : 15 Juli 2021 / Dilihat : 169

Pemerintah Kota Kotamobagu melaksanakan Rekonsiliasi Iuran Jaminan Kesehatan Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah untuk Triwulan II Tahun Anggaran 2021. Rekonsiliasi dilaksanakan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Kotamobagu antara Pemerintah Daerah, KPPN Kotamobagu dan BPJS Kesehatan Cabang Tondano, Kamis (15/07/2021).

Berdasarkan Berita Acara Hasil Rekonsiliasi, bahwa setoran iuran Jaminan Kesehatan segmen Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kota Kotamobagu telah sesuai dengan perhitungan dan telah memperhitungkan komponen TPP 1% dan 4%.

Adapun untuk setoran Iuran Wajib Pemerintah Kota Kotamobagu Triwulan II Tahun Anggaran 2021 segmen DPRD, berdasarkan Berita Acara Hasil Rekonsiliasi masih terdapat kekurangan setoran iuran jaminan kesehatan, dan akan diperhitungkan untuk setoran iuran bulan berikutnya.

Rekonsiliasi dihadiri oleh Kepala KPPN Kota Kotamobagu, Deky Kurniadi, Kepala Cabang BPJS Cabang Tondano, Nara Grace Ginting, dan Kepala BPKD Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, dan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Rekonsiliasi antara ketiga belah pihak tersebut.