Pemerintah Kota Kotamobagu Laksanakan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat.
Diposting pada : 26 Maret 2021 / Dilihat : 80

Pemerintah Kota Kotamobagu melaksanakan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat dengan KPP Pratama dan KPPN, Jumat, 26 Februari 2021. Penandatanganan ini dilaksanakan di Kantor KPP Pratama Kota Kotamobagu yang diwakili oleh Kepala BPKD Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, SP selaku perwakilan Pemerintah Kota Kotamobagu, Kepala KPP Pratama Kota Kotamobagu, Andhik Tri Indratama, selaku perwakilan KPP Pratama Kota Kotamobagu dan Kepala KPPN Kotamobagu, Urip Burhan, selaku perwakilan dari KPP Kotamobagu.

Dalam berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat semester II Tahun Anggaran 2020, tertuang bahwa rekonsiliasi telah dilaksanakan atas penyetoran pajak-pajak pusat ke RKUN yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara berdasarkan transaksi pengeluaran yang dibayarkan dengan mekanisme uang persediaan dan/atau pembayaran langsung atas beban APBD sesuai peraturan perundang-undangan.

BPKD Kotamobagu, 2021.