Sesuai dengan jadwal tahapan lelang kendaraan dinas yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu melalui BPKD Kota Kotamobagu dengan perantaraan KPKNL Manado, hari ini (Jumat, 18/09/2020) dilaksanakan pengumuman pemenang lelang kendaraan dinas yang dimaksud.
Bertempat di Aula Kantor Walikota Kotamobagu, pengumuman pemenang dilaksanakan oleh BPKD Kotamobagu selaku panitia lelang dan KPKNL Manado sebagai Pejabat Lelang pada pukul 10:15 WITA, dengan disaksikan secara langsung, terbuka dan transparan oleh masyakarat luas, khususnya para peserta lelang itu sendiri.
Kepala Bidang Aset BPKD Kotamobagu, Bambang D. Tombaan memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan lelang kali ini yang sejak awal pelaksanaan hingga pengumuman pemenang berlangsung dengan lancar dan terlaksana dengan baik. “Patut kita syukuri karena pelaksanaan kegiatan lelang kali ini sejak awal pelaksanaan hingga pengumuman pemenang berlangsung dengan baik dan tanpa kendala. Lelang dilaksanakan secara closed-bidding, sehingga proses penetapan pemenang berlangsung cepat, karena tidak ada lagi saling adu penawaran antar peserta terhadap unit yang dilelang seperti pada lelang konvensional yang pernah dilaksanakan sebelumnya. Pemenang lelang adalah peserta dengan harga penawaran tertinggi terhadap unit lelang, dan berlangsung transparan di mana masyarakat luas khususnya peserta lelang dapat langsung melihat berapa jumlah pendaftar terhadap unit yang di lelang berikut dengan jumlah penawaran masing-masing peserta pada unit yang di lelang tersebut, sehingga seluruh tahapan proses pelaksanaan lelang kali ini hingga penetapan pemenangnya itu terbuka dan transparan kepada masyarakat luas terutama bagi para peserta lelang” terangnya.
Berdasarkan data dari hasil pengumuman lelang, dari jumlah 45 unit kendaraan dinas yang dilelang sejumlah 43 unit berhasil di lelang dan dimenangkan peserta, dengan rincian 5 unit kendaraan roda empat dan 38 unit kendaraan roda dua. “Dari total kendaraan dinas yang dilelang yaitu 45 unit, sejumlah 43 unit berhasil di lelang dan dimenangkan peserta. Sedangkan 2 unit berupa kendaraan roda dua belum berhasil di lelang, dikarenakan tidak adanya peserta yang mendaftar pada kedua unit tersebut” lanjut Bambang.
Adapun untuk proses pelunasan terhadap kendaraan yang dimenangkan peserta, diberikan tenggang waktu selama 5 hari kerja sejak pengumuman pemenang. “Diberikan tenggang waktu 5 hari kerja bagi pemenang lelang untuk melunasi unit yang dimenangkannya, dihitung sejak hari Senin tanggal 21 September 2020 hingga 25 September 2020. Jika hingga tenggat waktu pemenang lelang tidak melunasi unit yang dimenangkannya, maka pemenang lelang dianggap wanprestasi dan uang jaminan lelang tidak dikembalikan ke pemenang lelang melainkan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan kas negara lainnya bukan dari pajak. Olehnya, bagi para pemenang lelang diharapkan secepatnya dapat segera melunasi unit yang dimenangkannya agar dapat segera dibuatkan berita acara risalah lelang, hingga proses pengurusan berita acara balik nama atas unit yang dimenangkannya dapat segera dibuat, dan pemenang lelang dapat membawa pulang unit yang dimenangkannya” tutup Kepala Bidang Aset BPKD Kotamobagu, Bambang D. Tombaan.
BPKD Kotamobagu, 2020.