Mengikuti tahapan lelang kendaraan dinas yang dilaksanakan Pemerintah Kota Kotamobagu melalui BPKD Kotamobagu dengan perantaraan KPKNL Manado, hari ini (Rabu, 16/09/2020) dilaksanakan Aanwijzing untuk tahapan kegiatan lelang kendaraan dinas tersebut.
Bertempat di Aula kantor Dinas Kominfo Kota Kotamobagu, pelaksanaan aawijzing dimoderasi oleh Kepala BPKD Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, SP bersama tim dari KPKNL Manado yang dipimpin oleh Gunardi selaku Pejabat Lelang. Dalam sambutannya, Kepala BPKD Kotamobagu menyampaikan pentingnya tahapan aanwijzing dalam pelaksanaan kegiatan lelang kendaraan dinas, di mana dalam tahapan aanwijzing merupakan tahapan pemberian penjelasan kepada peserta lelang mengenai tata cara dan mekanisme dalam mengikuti lelang kendaraan dinas yang dimaksud. “Pentingnya aanwijzing dalam kegiatan ini sebagai tahapan pemberian penjelasan bagi peserta lelang, termasuk tata cara dan mekanisme dalam mengikuti lelang yang sedang dilaksanakan ini, sehingga seluruh peserta lelang diharapkan mengikuti tahapan pelaksanaan aanwijzing” terang Pra Sugiarto Yunus.
Demikian pula penjelasan dari Gunardi selaku Pejabat Lelang KPKNL Manado, bahwa aanwijzing merupakan wadah di mana panitia lelang memberikan penjelasan kepada peserta lelang mengenai mekanisme, tata cara dan aturan-aturan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan dalam kegiatan lelang. Gunardi menambahkan, bahwa tahapan lelang kali ini berbeda dengan tahapan lelang yang pernah dilaksanakan sebelumnya, di mana untuk pelaksanaan lelang kali ini dilakukan secara closed-bidding, bukan secara konvensional seperti lelang umumnya. “Lelang kali ini dilaksanakan secara close-bidding, bukan secara konvensional seperti lelang-lelang yang sudah dilaksanakan sebelumnya. Peserta lelang langsung memasukkan nilai penawaran pada sistem secara online terhadap unit yang ditaksir, kemudian sistem akan memutuskan pemenang lelang berdasarkan nilai penawaran tertinggi dari peserta” jelas Gunardi.
Sebelum tahapan aanwijzing ditutup, terdapat beberapa pertanyaan dari peserta lelang antara lain perihal uang jaminan yang disetorkan peserta lelang, keikutsertaan satu orang peserta lelang pada beberapa unit yang di lelang, dan masalah pelunasan pembayaran jika menjadi pemenang. “Bagi peserta yang tidak menjadi pemenang, maka uang jaminan yang disetorkan peserta sewaktu mengikuti lelang secara otomatis oleh sistem akan dikembalikan secara utuh ke rekening peserta yang didaftarkan pada akun peserta dengan tenggang waktu 3 x 24 jam. Satu orang peserta juga dapat mengikuti lebih dari 1 unit kendaraan yang dilelang, tentunya dengan menyetor uang jaminan ke masing-masing nomor rekening virtual account untuk unit yang ditaksir peserta. Kemudian untuk masalah pelunasan pembayaran bagi peserta yang menang, maka peserta yang menang wajib melunasi pembayaran atas kendaraan yang dimenangi peserta di mana peserta tinggal membayar selisih antara uang jaminan dengan nilai penawaran dari peserta lelang terhadap unit yang dimenangkannya. Apabila sampai tenggang waktu yang ditentukan dan pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya, maka dianggap wanprestasi dan uang jaminan dari pemenang lelang tersebut tidak akan dikembalikan dan dimasukkan ke kas negara” tutup Gunardi.
BPKD Kotamobagu, 2020.