Menindaklanjuti surat edaran Walikota Kotamobagu dengan No:209/W-KK/IX/2020 tanggal 07 September 2020 tentang Pengaturan Sistem Kerja PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan THL (Tenaga Harian Lepas) di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu Dalam Tatanan Kehidupan Baru, dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kotamobagu dengan No:800/Setda-KK/196/IX/2020 tanggal 08 September 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengaturan Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil dan THL di Lingkungan Instansi Pemerintah Kota Kotamobagu Dalam Tatanan Normal Baru, BPKD Kotamobagu langsung menyusun jadwal shift untuk seluruh ASN dan THL di lingkungan BPKD Kotamobagu.
Sekretaris BPKD Kotamobagu, Fenti D. Mifta, SP menjelaskan bahwa pengaturan jadwal shift ini langsung dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat edaran dari Walikota dan Sekretaris Daerah tersebut. “Langsung kita laksanakan. Melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian sudah saya instruksikan agar segera menyusun jadwal shift kerja untuk ASN dan THL di lingkup kerja BPKD Kotamobagu sebagai tindak lanjut atas edaran Walikota dan Sekretaris Daerah” jelasnya.
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPKD Kota Kotamobagu, Noviana Sidampoi, SE menambahkan, pengaturan sistem kerja shift ini sudah pernah dilaksanakan sebelumnya. “Bulan Mei kemarin sudah pernah dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu No:89/W-KK/V/2020 tanggal 13 Mei 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu No:53/W-KK/III/2020 Tentang Pengaturan Sistem Kerja bagi ASN dan THL. Kita tinggal mengatur kembali jadwal shift dari seluruh ASN dan THL di BPKD Kotamobagu” ujarnya.
Diketahui bahwa jumlah ASN di lingkup kantor BPKD Kota Kotamobagu berjumlah 52 orang, dan THL sejumlah 25 orang yang terdistribusi di Kesekretariatan dan 6 Bidang Kerja.
BPKD Kotamobagu, 2020.