Pemerintah Kota Kotamobagu kembali menerapkan sistem bekerja dari rumah atau lebih dikenal dengan Work From Home (WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara dan THL di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Kembali diterapkannya sistem kerja WFH ini didasarkan atas surat edaran Walikota Kotamobagu dengan No:209/W-KK/IX/2020 tanggal 07 September 2020 tentang Pengaturan Sistem Kerja PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan THL (Tenaga Harian Lepas) di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu Dalam Tatanan Kehidupan Baru.
Kepala BKPP Kotamobagu, Sarida Mokoginta, SH menjelaskan bahwa kembali diterapkannya sistem kerja WFH bagi ASN di lingkup Pemerintah Kota Kotamobagu berdasarkan Surat Edaran Menpan-RB No.58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Dalam Tatanan Normal Baru.
“Menindaklanjuti edaran Menteri tersebut, maka perlu dilakukan perubahan sistem kerja seluruh ASN termasuk di Pemerintah Kotamobagu. Hal ini bertujuan agar supaya seluruh ASN dapat beradaptasi dengan tatanan normal baru dengan tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan seluruh ASN. Dalam edaran Walikota itu, yang dimaksudkan perubahan sistem kerja mencakup kepatuhan terhadap protokol kesehatan, diantaranya saat dalam perjalanan dari atau ke tempat kerja, selama berada di tempat kerja, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam bekerja dan juga perubahan jadwal kehadiran PSN dan THL” jelas Kepala BKPP Kotamobagu, Rabu (09/09/2020).
Sarida melanjutkan bahwa dalam edaran Walikota Kotamobagu tersebut, yang dimaksudnya dengan perubahan jadwal kerja adalah sejak diberlakukannya sistem kerja WFH bagi PNS dan THL di lingkup Pemerintah Kota Kotamobagu. “Yang dimaksud dengan perubahan jadwal kerja adalah, dengan mulai diberlakukannya sistem kerja WFH pagi PNS dan THL Pemerintah Kota Kotamobagu mulai tanggal 09 September 2020, hari ini. Nanti masing-masing OPD membuat jadwal kerja dengan sistem shift, misalnya dalam se-minggu, dibuatkan jadwal masuk kantor bagi PNS dan THL berdasarkan pembagian jumlah hari. Jadi dalam sehari bisa masuk full dan besoknya WFH begitu seterusnya. Khusus yang WFH tetap melaporkan hasil pekerjaannya kepada kepala OPD masing-masing” lanjutnya.
Sarida menambahkan bahwa pelaksanaan sistem kerja WFH ini berlaku bagi seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kota Kotamobagu. “Jadi tidak dibatasi hanya kepada PNS Eselon IV, Pelaksana dan THL akan tetapi berlaku bagi seluruh ASN Pemkot baik Eselon II dan III. Akan tetapi semua kembali kepada masing-masing kepala OPD untuk mengatur jadwalnya. Bisa saja ada OPD yang menerapkan WFH hanya bagi Eselon IV, Pelaksana dan THL saja, selebihnya yaitu Eselon II dan III tetap masuk kantor seperti biasa. Dan bagi OPD seperti Dinkes, Satpol PP, Discapilduk, BPKD, Dinsos, BPBD, DPMPTSP, RSUD Pobundayan, UPTD Puskesmas, dan UPTD Instalasi Farmasi dapat menyesuaikan dengan tingkat pelayanannya. Intinya walaupun WFH, akan tetapi pelayanan kepada masyarakat tidak bisa diabaikan dan tetap diutamakan” tutup Sarida.
Diketahui bahwa perubahan sistem kerja ASN di Lingkungan Pemkot Kota Kotamobagu berupa Work From Home sudah pernah dilakukan sebelumnya, yaitu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu No:89/W-KK/V/2020 tanggal 13 Mei 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu No:53/W-KK/III/2020 Tentang Pengaturan Sistem Kerja bagi ASN dan THL yang berlaku sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 beberapa waktu lalu.
BPKD Kotamobagu, 2020.