Kotamobagu - Plt. Kepala BPKD Kota Kotamobagu melalui Kepala Bidang Anggaran Helfrits Lahimade, mengatakan bahwa Dana Kelurahan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan Tahap II TA 2019 sudah bisa dicairkan.
"Saat ini dana tersebut sudah berada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), untuk proses pencairannya, pihak kelurahan terlebih dahulu diwajibkan menyerahkan proposal rencana pengerjaan tahap kedua, Pencairan dana kelurahan dari kas daerah ke rekening kelurahan bisa saja tidak serentak, tergantung kelengkapan berkas,“ ujarnya.
Diketahui, Alokasi Dana Kelurahan ditetapkan berdasarkan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018, untuk Kota Kotamobagu sendiri memiliki 18 Kelurahan, setiap Kelurahan mendapat kucuran dana kurang lebih sebesar 400 juta, yang dibagi kedalam dua tahap pencairan. Masing-masing tahap 50 persen.
#BPKD