Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Kotamobagu dengan perantaraan KPKNL Manado akan melaksanakan Penjualan Umum / Lelang Barang Milik Daerah berupa kendaraan dinas. Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, lelang barang milik daerah ini akan dilaksanakan pada hari Jumat, 18 September 2020. Kepala Bidang Aset BPKD Kota Kotamobagu, Bambang D. Tombaan menerangkan, lelang akan segera dilaksanakan di mana dalam lelang kali ini tahapannya akan sedikit berbeda dengan tahapan lelang yang sudah pernah dilaksanakan sebelumnya, terutama dalam proses bidding-nya. “Tahapan lelang kali ini akan sedikit berbeda. Jika lelang sebelumnya proses bidding dilaksanakan secara langsung antar peserta lelang dalam satu ruang, maka saat ini proses bidding tidak lagi dilaksanakan demikian melainkan secara closed-bidding. Mengingat saat ini kita sedang dalam masa pandemi Covid-19, sehingga segala kegiatan yang berpotensi mengumpulkan keramaian massa kita usahakan diminimalisir” terangnya.
Untuk tahapan bidding/penawaran sudah dilaksanakan secara daring/online, di mana ketika calon peserta lelang sudah mendaftar dengan menyetor sejumlah uang jaminan, maka dapat langsung memasukkan nilai penawaran atas unit yang ditaksir peserta. “Penawaran terhadap unit dilakukan secara closed-bidding. Calon peserta lelang yang sudah mendaftar diwajibkan menyetor uang jaminan ke nomor Virtual Account masing-masing sejumlah 50% dari harga taksiran unit yang di lelang. Kemudian peserta lelang dapat langsung memasukkan nilai penawaran terhadap unit yang ditaksirnya” terang Kepala Bidang Aset, Bambang D. Tombaan.
Kepala Sub Bidang Pemindahtanganan dan Penghapusan BPKD Kota Kotamobagu, Achmad A. Bara menambahkan, untuk tahapan lelang sudah diumumkan di media massa, termasuk tata cara dan daftar unit kendaraan yang akan di lelang. “Sudah diumumkan di media massa. Tahapannya akan dimulai hari Rabu tanggal 16 minggu depan, termasuk tahapan aanwijzing dilaksanakan pada hari yang sama. Namun bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang, sudah dapat mendaftarkan diri di situs lelang.go.id secara daring” ujarnya.
Dalam tahapan lelang kali ini, sekalipun beberapa tahapan tidak dilaksanakan seperti lelang yang sudah dilaksanakan sebelumnya, namun Achmad menerangkan bahwa pada tahapan aanwijzing panitia tetap berada di lokasi kegiatan lelang yaitu Aula Pemerintah Kota Kotamobagu untuk memberikan penjelasan bagi calon peserta lelang yang ingin mengikuti lelang. “Calon peserta lelang tentunya perlu mengetahui segala aturan dalam lelang yang akan dilaksanakan kali ini, termasuk mengetahui kondisi unit yang ditaksirnya. Olehnya panitia lelang menganjurkan agar calon peserta lelang mengikuti tahapan aanwijzing. Panitia lelang akan berada di lokasi pelaksanaan aanwijzing untuk memberikan penjelasan kepada calon peserta lelang perihal segala aturan yang berlaku, juga memfasilitasi calon peserta lelang untuk mendapatkan informasi perihal unit yang ditaksirnya. Bagi peserta lelang yang tidak mengikuti aanwijzing, dianggap menerima dan menyetujui segala sesuatu yang disepakati atau disetujui dalam aanwijzing tersebut” tutupnya.
Untuk informasi lelang yang akan segera dilaksanakan, selengkapnya dapat dilihat pada pengumuman yang lampirannya dapat diunduh di tautan :
http://bpkd.kotamobagukota.go.id/uploads/d52c8-pengumuman-lelang-8-september-2020.zip
BPKD Kotamobagu, 2020.