Kantor Pertanahan Kotamobagu Konsultasi Perihal Tanah Aset Daerah

Diposting pada 04 September 2020 Dilihat 8 kali
Kembali

Kantor Pertanahan Kotamobagu mengunjungi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Kotamobagu, Kamis (03/09/2020) kemarin, dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamobagu, Edwin B. Kamurahan. Kunjungan dari Kantor Pertanahan Kotamobagu ini adalah dalam rangka konsultasi dan klarifikasi perihal tanah aset daerah milik Pemerintah Kota Kotamobagu, termasuk perihal dalam penerbitan sertifikat tanah yang menjadi aset Pemerintah Kota Kotamobagu terkait dalam pengamanan aset barang milik daerah.

Kepala Bidang Aset BPKD Kota Kotamobagu, Bambang D. Tombaan menjelaskan, sejumlah 20 bidang tanah yang menjadi aset daerah Pemerintah Kota Kotamobagu akan disertifikasi. “Ada sejumlah 20 bidang tanah aset daerah Pemerintah Kotamobagu yang akan disertifikasi secara reguler, dan dianggarkan dalam APBD-P tahun 2020 ini” terangnya. Terdapat juga sejumlah 51 bidang tanah yang sudah menjadi aset milik daerah Pemerintah Kota Kotamobagu yang sertifikatnya akan diterbitkan kembali. “Masih ada sejumlah 51 bidang tanah yang berasal dari aset Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, statusnya sekarang sudah menjadi aset daerah Pemerintah Kota Kotamobagu. Sertifikat tanah-tanah aset tersebut rencananya akan diterbitkan kembali atas kerjasama antara Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Nasional Kotamobagu dengan Pemerintah Kota Kotamobagu, tentunya melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku” tutupnya.

 Sementara itu, terdapat permasalahan pada Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada sejumlah bidang tanah aset Pemerintah Kota Kotamobagu yang berada di Jalan Kartini, Gogagoman. Kepala Sub Bidang Inventarisasi dan Dokumen BPKD Kota Kotamobagu, Rindah Mokoginta menerangkan bahwa saat ini terdapat sejumlah bangunan ruko yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kota Kotamobagu di Jalan Kartini, Gogagoman. “Ada sejumlah bangunan ruko yang berdiri di atas 2 bidang tanah milik Pemerintah Kota Kotamobagu, tepatnya di Jalan Kartini, Gogagoman. Belum diterbitkannya HPL pada kedua bidang tanah tersebut karena beberapa hal, menjadi penyebab Pemkot belum dapat menarik PAD berupa retribusi atas penggunaan lahan tersebut” ujarnya. Melalui Kantor Pertanahan Kotamobagu, rencananya akan dilaksanakan mediasi dengan sejumlah pemilik bangunan/ruko di area tersebut. “Sudah diagendakan, secepatnya akan dilaksanakan mediasi oleh Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kotamobagu dengan sejumlah pemilik bangunan atau ruko yang berdiri di atas area lahan tersebut, agar permasalahan HPL ini dapat segera diselesaikan” tutup Rindah Mokoginta.

 

BPKD Kotamobagu, 2020.