Walikota Kotamobagu, Ir. Tatong Bara secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Sosialisasi Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan di Mercure Manado Tateli Beach Resort, Jumat, 21 Agustus 2021. Terlaksananya kegiatan dari Pemerintah Kota Kotamobagu ini atas kerja sama antara Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Kotamobagu, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Kotamobagu dengan pihak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.7 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud dan tujuan untuk memberikan pemahaman dan pelatihan bagi perangkat daerah di Kota Kotamobagu dalam penyusunan RKPD dan APBD perihal tata cara dan aturan dalam menggunakan Sistem Informasi Perangkat Daerah (SIPD), sebagaimana amanat yang tercantum dalam Perpres dan Permendagri di atas bahwa penggunaan SIPD wajib dilaksanakan dalam Sistem Perencanaan dan Penyusunan APBD tahun 2021.
Walikota Kotamobagu dalam sambutannya menegaskan agar seluruh peserta wajib mengikuti semua tahapan kegiatan dengan seksama dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 saat ini, agar pelaksanaan kegiatan ini akan maksimal dan tentunya membawa manfaat dalam pelaksanaan pembangunan di Kota Kotamobagu.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus menjelaskan bahwa kegiatan Bimtek ini sangat penting dilaksanakan karena ke depannya sistem perencanaan daerah sudah bersifat terpadu ke pemerintah pusat. “Sangat penting dilaksanakan, Sistem yang selama ini kita gunakan di Pemerintah Kota Kotamobagu ke depan akan diganti dengan Sistem Informasi Perangkat Daerah atau SIPD sesuai dengan Permendagri No.7 Tahun 2019. Artinya, sistem perencanaan dan penyusunan APBD Kota Kotamobagu tahun anggaran 2021 sudah bersifat terpadu ke Pemerintah Pusat melalui SIPD dan wajib dilaksanakan” jelasnya.
Kegiatan yang rencananya akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari ini diikuti oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu beserta sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah, dengan beberapa orang narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri.
Tim anggaran Pemerintah Kota Kotamobagu turut hadir mengikuti kegiatan diantaranya Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Ir. Sande Dodo, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. Teddy Makalalag, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Drs. Gunawan Damopolii dan Asisten Bidang Administrasi dan Keuangan, Adnan S.Sos, M.Si.
BPKD Kotamobagu, 2020