Pemerintah Kota Kotamobagu dan Kantor Pertanahan Kotamobagu Tandatangani Kerja Sama BPHTB

Diposting pada 14 Agustus 2020 Dilihat 8 kali
Kembali

Pemerintah Kota Kotamobagu jalin kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kotamobagu terkait host-to-host Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Penandatanganan kerja sama ini dilaksanakan hari Jumat (14/08/2020) di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kotamobagu.

Dari pihak Pemerintah Kota Kotamobagu, penandatanganan dilakukan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Pra Sugiarto Yunus, sementara dari pihak Kantor Pertanahan Kotamobagu dilakukan oleh Edwin B. Kemurahan selaku Kepala Kantor BPN Kotamobagu, dan disaksikan langsung oleh Walikota Kotamobagu, Ir. Tatong Bara dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara, Freddy Kolintama.

Walikota Kotamobagu menyatakan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Kotamobagu dengan Kantor Pertanahan Kotamobagu perihal BPHTB secara host-to-host ini bisa meningkatkan pendapatan daerah dari sektor perpajakan. “Kami sangat mendukung apa yang menjadi keinginan dari BPN Kota Kotamobagu sejak tahun 2017, dengan mempermudah semua bidang tanah di Kotamobagu memperoleh sertifikat.” terang Walikota. “Lewat saluran yang benar dan waktu yang tepat, maka PAD dapat digenjot. Apalagi jumlah yang diperoleh dari BPHTB cukup besar.” sambungnya.

Sementara itu, Kepala BPKD Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus selaku pihak dari Pemerintah Kota Kotamobagu yang menandatangani kerja sama ini menyatakan bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu khususnya masyarakat Kotamobagu patut bersyukur atas terjalinnya kerja sama ini. “Pemerintah Kota Kotamobagu khususnya masyarakat luas di Kotamobagu patut mensyukuri terjalinnya kerjasama ini. Kedepannya Masyarakat kini dipermudah dalam pengurusan sertifikat termasuk dalam pembayaran BPHTB.” ujarnya.

Kepala Kantor BPN Provinsi Sulawesi Utara, Freddy Kolintama juga menjelaskan bahwa kerjasama ini memberi kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah dan bangunan termasuk pembayaran BPHTB. “Mereka yang akan mengurus tinggal membayar di bank, datanya langsung terkoneksi sehingga lebih memperpendek jalur pengurusan dan tidak lagi harus bolak-balik ke BPKD.” tutupnya.

 

BPKD Kota Kotamobagu, 2020.