BPJS Ketenagakerjaan Validasi THL di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu

Diposting pada 13 Agustus 2020 Dilihat 5 kali
Kembali

Kamis (13/08/2020) BPJS Ketenagakerjaan mengunjungi BPKD Kota Kotamobagu dalam rangka pembahasan validasi Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. Pertemuan dilaksanakan di ruang rapat Kepala BPKD Kota Kotamobagu dan dihadiri langsung oleh Kepala BPJS Cabang Kotamobagu, Suhardi Achmad.

“Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas wacana Pemerintah Pusat terkait pemberian insentif bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp.5.000.000,-/bulan. Dalam hal ini, Kementrian Ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi bagi THL yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah, yaitu pekerja/buruh yang bekerja pada instansi pemerintah dengan status non-PNS” demikian keterangan dari Kepala BPKD Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus.

Adapun yang menjadi pokok-pokok pertemuan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan BPKD Kota Kotamobagu antara lain :

1. BPJS Ketenagakerjaan akan melaksanakan validasi terhadap THL di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu dalam rangka pemenuhan data untuk pemberian insentif bagi THL Pemkot (pekerja dengan upah di bawah Rp.5.000.000,-)

2. Pemerintah Kota Kotamobagu melalui BPKD menyiapkan data THL sampai dengan nomor rekening penerimaan jika nantinya hasil validasi yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan menyatakan memenuhi syarat.

3. Data hasil validasi akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Selain itu, pertemuan ini juga membicarakan terkait MOU antara Pemerintah Kota Kotamobagu dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka pembayaran iuran THL melalui APBD.

“Wacana dari Pemerintah Pusat terkait pemberian insentif bagi pekerja dengan upah per bulan di bawah Rp.5.000.000,- patut kita syukuri, terlebih bahwa maksud dari Pemerintah Pusat dalam memberikan insentif ini adalah untuk memberikan stimulus pertumbuhan ekonomi nasional yang saat ini sedang menurun dikarenakan pandemi Covid-19” tutup Kepala BPKD Kota Kotamobagu.

 

Diketahui, bahwa beberapa syarat peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dapat memperoleh insentif dari Pemerintah Pusat adalah :

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK.

2. Pekerja/buruh penerima upah.

3. Pekerja/buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, Lembaga Negara, Instansi Pemerintah kecuali non PNS (tenaga honorer).

4. Memiliki rekening bank aktif. 

5. Terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. 

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020. 

7. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.5.000.000,- sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

8. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

 

BPKD Kota Kotamobagu, 2020