Pemerintah Kota Kotamobagu Terima Sejumlah Dokumen Sertipikat Tanah Aset Daerah dari ATR/BPN

Diposting pada 29 September 2026 Dilihat 11 kali
Kembali

KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu kembali memperkuat pengamanan hukum Barang Milik Daerah (BMD) melalui penerimaan sejumlah sertipikat tanah aset daerah dari Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Kotamobagu, yang dilaksanakan di Kantor Wali Kota Kotamobagu.

Penyerahan dokumen pengamanan hukum tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Bapak Sofyan Mokoginta, S.E., M.E., yang diserahkan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Kota Kotamobagu, Ibu Noula Hillary Makauli, S.H., mewakili Kepala BPN Kota Kotamobagu.

Prosesi serah terima aset ini turut disaksikan oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu Bapak Moch. Agung Adati, S.T., M.Si didampingi oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Ibu Fenty Dilasandi Mifta, S.P., M.A.P., serta Kepala Bidang Aset Daerah BPKD Kota Kotamobagu, Bapak Andry Mokoginta, S.E., M.E.

Adapun dokumen sertipikat bidang tanah yang resmi diserahkan kepada Pemerintah Kota Kotamobagu meliputi:

  1. Tanah STK Perumnas Pobundayan

  2. Tanah Lapangan Olahraga Perumnas Pobundayan

  3. Tanah Ruang Terbuka (Open Space) Perumnas Pobundayan

  4. Rumah Dinas Pertanian Kelurahan Kotamobagu

  5. Tanah SD Perumnas Pobundayan

  6. Tanah Tempat Bermain Perumnas Pobundayan

Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Kotamobagu dalam memperkuat kepastian hukum tanah, dalam rangka Pengamanan BMD, sekaligus mendukung pemenuhan dan penguatan tata kelola pengelolaan BMD dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK Tahun 2026, khususnya pada Area Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Melalui sinergi dengan ATR/BPN, Pemerintah Kota Kotamobagu akan terus mendorong percepatan sertifikasi tanah aset daerah secara bertahap dan berkelanjutan sebagai bagian dari pengelolaan BMD yang tertib, aman, dan akuntabel.