Pemerintah Kota Kotamobagu Gelar Sosialisasi Peraturan Wali Kota tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2027

Diposting pada 28 September 2026 Dilihat 50 kali
Kembali

Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Kotamobagu Nomor 6 Tahun 2026 tentang Standar Harga Satuan (SHS) Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2027. Kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman serta kesamaan persepsi kepada seluruh Perangkat Daerah ini diselenggarakan di Aula Kantor Wali Kota Kotamobagu pada Senin, 28 September 2026. 

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BPKD Kota Kotamobagu, Fenty Dilasandi Mifta, S.P., M.A.P., yang sekaligus membuka acara secara resmi. Turut hadir pula sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Kotamobagu sebagai narasumber, di antaranya Inspektorat Pembantu Wilayah I, Hj. Inontat Makalalag, S.E., Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Kotamobagu Norman Jaya Muis, S.T., M.Ec.Dev, Kepala Bidang Anggaran BPKD Gresly Yunius Rainal Mamelo, S.Kom., M.S.A., dan Kepala Bidang Aset Daerah BPKD Andry Mokoginta, S.E., M.E., serta diikuti oleh seluruh Tim Penyusun SHS Kotamobagu, Tim Reviu SHS dari Inspektorat, para Kasubbag Perencanaan dan Pengurus Barang Pengguna dari masing-masing Perangkat Daerah se-Kota Kotamobagu, serta tamu undangan lainnya. 

Dalam sambutannya yang dibacakan pada pembukaan acara, Kepala BPKD menekankan bahwa Standar Harga Satuan bukan sekadar daftar harga barang dan jasa semata. Di dalam dokumen tersebut terkandung komponen Standar Satuan Harga (SSH), Standar Biaya Umum (SBU), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), dan Analisis Standar Belanja (ASB) yang menjadi pedoman utama dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) di tiap Perangkat Daerah. 

"Pemahaman yang baik terhadap SSH, SBU, HSPK, dan ASB sangat penting agar proses perencanaan anggaran dilakukan secara tepat, rasional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian pula pada tahap pelaksanaan APBD, SHS menjadi alat pengendalian agar belanja daerah dilaksanakan secara efisien dan dapat dipertanggungjawabkan," demikian ditekankan dalam sambutan tersebut. 

Lebih lanjut, Kepala BPKD juga menegaskan bahwa angka yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota tentang Standar Harga Satuan merupakan batas harga tertinggi atau acuan kewajaran dalam penganggaran. Dalam implementasinya, setiap Perangkat Daerah tetap wajib memperhatikan harga riil di lapangan, menerapkan prinsip efisiensi, melihat kondisi pasar, serta mematuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. 

Keberadaan suatu item dalam SHS ditegaskan tidak serta-merta mengizinkan instansi untuk melakukan pembelanjaan tanpa meninjau kebutuhan nyata serta regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian harus senantiasa dikedepankan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan maupun pengelolaan barang milik daerah. 

Melalui pelaksanaan sosialisasi ini, para Kasubbag Perencanaan dan Pengurus Barang diharapkan mampu memahami substansi SHS secara utuh, menyamakan persepsi antarinstansi, serta mendongkrak kualitas perencanaan hingga eksekusi anggaran. Dengan demikian, potensi kesalahan administratif serta temuan dalam pemeriksaan pengawasan dapat diminimalkan semaksimal mungkin. (Admin)