Tim Gabungan Gelar Razia Pajak Kendaraan Tiga Hari Berturut-turut di Kotamobagu, Ratusan Kendaraan Terjaring
KOTAMOBAGU – Operasi Imbauan dan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar oleh tim gabungan daerah di Kota Kotamobagu resmi memasuki hari ketiga pada Kamis (10/9/2026).
Kegiatan penertiban ini melibatkan kerja sama lintas instansi yang terdiri dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, UPTD PPD Samsat Kotamobagu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu, Polisi Militer (POM), PT Jasa Raharja Cabang Kotamobagu, serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu.
Operasi gabungan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi kewajiban perpajakan kendaraan serta menertibkan administrasi lalu lintas. Guna memberikan kemudahan, tim menyiagakan unit Samsat Keliling di lokasi razia sehingga pemilik kendaraan yang menunggak dapat langsung melunasi kewajiban pajaknya di tempat.
Berdasarkan data akumulasi selama tiga hari pelaksanaan (8–10 September 2026), tercatat sebanyak 130 unit kendaraan terjaring penertiban, dengan rincian per hari sebagai berikut:
1. Hari Pertama (Selasa, 8 September 2026)
Kendaraan Terjaring: Total 43 unit (24 unit roda empat dan 19 unit roda dua).
Pembayaran di Tempat: Sebanyak 7 unit (2 unit roda empat dan 5 unit roda dua) langsung melunasi pajak melalui Samsat Keliling.
2. Hari Kedua (Rabu, 9 September 2026)
Kendaraan Terjaring: Total 41 unit (10 unit roda empat dan 31 unit roda dua).
Pembayaran di Tempat: Sebanyak 7 unit (2 unit roda empat dan 5 unit roda dua) memanfaatkan layanan pembayaran di lokasi.
3. Hari Ketiga (Kamis, 10 September 2026)
Kendaraan Terjaring: Total 46 unit (13 unit roda empat dan 33 unit roda dua).
Pembayaran di Tempat: Sebanyak 3 unit (1 unit roda empat dan 2 unit roda dua) melakukan pembayaran langsung di tempat.
Secara keseluruhan, dari total 130 kendaraan yang terjaring dalam operasi tiga hari ini, sebanyak 17 unit kendaraan (5 unit roda empat dan 12 unit roda dua) memanfaatkan fasilitas Samsat Keliling untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka secara langsung di lokasi.
Tim gabungan mengimbau seluruh pemilik kendaraan di Kota Kotamobagu untuk senantiasa memeriksa masa berlaku pajak kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, serta menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat berkendara demi mendukung pembangunan daerah dan menjaga keselamatan di jalan.