Empat Sertipikat Tanah Milik Pemkot Kotamobagu Diserahkan pada Peringatan HARGANAS 2026
Diposting pada : 30 Juni 2026 / Dilihat : 106
Pemerintah Kota Kotamobagu menerima empat dokumen sertipikat hak atas tanah milik daerah yang baru diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu. Dokumen tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu, Erianto Gatot, S.SiT., M.Si., kepada Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M, pada Upacara Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 yang dilaksanakan di Alun-alun Boki Hontinimbang Kota Kotamobagu, Rabu (29/7/2026).
Empat bidang tanah milik Pemerintah Kota Kotamobagu yang telah memperoleh sertipikat tersebut meliputi:
1. Tanah Balai Desa Kobo Kecil;
2. Tanah SD Negeri 2 Pontodon Timur;
3. Tanah TPS3R Desa Poyowa Besar Dua; dan
4. Tanah Kantor Kelurahan Kotamobagu.
Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam memperkuat pengamanan hukum Barang Milik Daerah (BMD). Sertipikat hak atas tanah menjadi bukti kepemilikan yang sah sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah sebagai wujud pelaksanaan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik daerah.
Pemerintah Kota Kotamobagu terus berkomitmen mempercepat penyelesaian sertifikasi seluruh tanah milik daerah sebagai langkah strategis dalam mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib administrasi, tertib hukum, serta akuntabel.