Rabu (12 Agustus 2020) PT. Taspen (Persero) Cabang Manado berkunjung ke BPKD Kota Kotamobagu dalam rangka melaksanakan rekonsiliasi terkait Penerimaan Potongan Fihak Ketiga (PFK) untuk periode bulan Januari sampai dengan Juni tahun 2020. Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Dadang Suharto selaku Branch Manager PT. Taspen (Persero) Cabang Manado, dan Arpida Bari Pakila selaku Manager Administrasi Keuangan. Sementara dari BPKD Kota Kotamobagu diwakili langsung oleh Pra Sugiarto Yunus, SE selaku Kepala BPKD, Teli Tongkasi, SE selaku Kepala Bidang Perbendaharaan, Nelmi Angkara, SE selaku Kepala Sub Bidang Belanja Non Kegiatan dan Fanny Cresna Makalalag selaku Pelaksana pada BPKD Kota Kotamobagu.
Adapun yang menjadi dasar dilaksanakannya rekonsiliasi adalah Peraturan Direktur Jendral Perbendaharaan No:PER-03/PB/2008 tentang Tata Cara Pemotongan dan Penyetoran Perhitungan Fihak Ketiga Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan No: SE-02/PB/2010 tentang Penatausahaan dan Rekonsiliasi Data Perhitungan Fihak Ketiga.
Rekonsiliasi ini dilakukan dengan tujuan untuk mencocokkan dan mendapatkan data realisasi penerimaan PFK bulan Januari sampai dengan Juni tahun 2020 yang akurat, dan dengan sasaran untuk perhitungan penerimaan bulan Januari sampai dengan Juni tahun 2020 yaitu penerimaan PFK Gaji PNS Daerah dan PFK Gaji Pejabat Daerah.
Beberapa poin yang menjadi hasil dilaksanakannya rekonsiliasi ini adalah :
- Data realisasi penerimaan PFK Gaji PNS Daerah bulan Januari sampai dengan Juni tahun 2020 yang disepakati sebesar Rp.4.325.275.001,-
- Data realisasi penerimaan PFK Gaji Pejabat Daerah bulan Januari sampai dengan Juni tahun 2020 yang disepakati sebesar Rp.1.872.000,-
- Terdapat selisih sebesar Rp.1.953.723,- yang merupakan kelebihan setoran iuran pegawai yang telah mengalami PMK (Pensiun, Meninggal, Keluar) dan/atau data dobel. Akan ditindak lanjuti oleh PT. Taspen (Persero) Cabang Manado untuk disetorkan kembali ke Pemerintah Daerah.
- Disepakati bahwa penyetoran PFK paling lambat tanggal 5 setiap bulannya.
Pertemuan dilaksanakan di ruang rapat Kepala BPKD Kota Kotamobagu dengan tetap mengikuti prosedur pencegahan Covid-19 yaitu menjaga jarak dan menggunakan masker.
BPKD Kota Kotamobagu, 2020/